HukumWaris
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2026/MS.Ttn

Nomor1/Pdt.P/2026/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Ttn
Panjang Dokumen39.228 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan Yulijar Binti Ganuh telah meninggal dunia pada tanggal 14 November 2025 karena sakit dan beragama Islam; Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Yulijar binti Ganuh adalah sebagai berikut: Dasni Bin Ahmad Husni (Suami); Qonitah Syakila Binti Dasni (Anak Kandung); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →