1/Pdt.P/2026/MS.Bir
| Nomor | 1/Pdt.P/2026/MS.Bir |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Bir |
| Panjang Dokumen | 30.947 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.P/2026/MS.Bir dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Bireuen untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →