HukumWaris
Putusan Pengadilan

1/Pdt.P/2025/PA.Kfn

Nomor1/Pdt.P/2025/PA.Kfn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Kfn
Panjang Dokumen20.287 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Perkaranya; 2. Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →