1/Pdt.G/2026/PTA.Mks
| Nomor | 1/Pdt.G/2026/PTA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Mks |
| Panjang Dokumen | 44.542 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 623/Pdt.G/2025/PA.Sgm, tanggal 17 November 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Awal 1447 Hijriah ; Dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menetapkan harta benda berupa sebidang tanah hak milik dengan luas 266 m?2; (dua ratus enam puluh enam meter persegi) beserta bangunan permanen berbentuk rumah toko (ruko) seluas…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →