HukumWaris
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2026/PTA.Mks

Nomor1/Pdt.G/2026/PTA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Mks
Panjang Dokumen44.542 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 623/Pdt.G/2025/PA.Sgm, tanggal 17 November 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Awal 1447 Hijriah ; Dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat; Menetapkan harta benda berupa sebidang tanah hak milik dengan luas 266 m?2; (dua ratus enam puluh enam meter persegi) beserta bangunan permanen berbentuk rumah toko (ruko) seluas…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →