HukumWaris
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2026/PTA.Gtlo

Nomor1/Pdt.G/2026/PTA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Gtlo
Panjang Dokumen37.397 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tilamuta Nomor 204/Pdt.G/2025/PA.Tlm tanggal 2 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Akhir 1447 Hijriah dengan tambahan dan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Hibah yang dilakukan secara lisan oleh Para Penggugat kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →