1/Pdt.G/2026/PTA.Gtlo
| Nomor | 1/Pdt.G/2026/PTA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 37.397 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tilamuta Nomor 204/Pdt.G/2025/PA.Tlm tanggal 2 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Akhir 1447 Hijriah dengan tambahan dan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Hibah yang dilakukan secara lisan oleh Para Penggugat kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →