HukumWaris
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G/2025/PTA.Mdo

Nomor1/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Mdo
Panjang Dokumen45.014 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tahuna Nomor 51/Pdt.G/2024/PA.Thn tanggal 21 Nopember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Ula 1446 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Menolak eksespsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat terkait keahliwarisan; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.800,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →