1/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
| Nomor | 1/Pdt.G/2025/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 45.014 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tahuna Nomor 51/Pdt.G/2024/PA.Thn tanggal 21 Nopember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Ula 1446 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Menolak eksespsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat terkait keahliwarisan; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.800,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →