HukumWaris
Putusan Pengadilan

19/Pdt.P/2026/PA.KBr

Nomor19/Pdt.P/2026/PA.KBr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.KBr
Panjang Dokumen33.850 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkara Nomor 19/Pdt.P/2026/PA.KBr tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon IIuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →