HukumWaris
Putusan Pengadilan

198/Pdt.G/2025/PA.Mdn

Nomor198/Pdt.G/2025/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen565.803 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam E k sepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Perjanjian Asuransi Jiwa Syariah Polis Nomor : xxx, jenis produk PRUlink Syariah Generasi Baru, sah menurut hukum dan mengikat; 3. Menyatakan Tergugat (Tergugat) telah melakukan wanprestasi (ingkar janji); 4. Menyatakan surat penolakan uang klaim meninggal dunia yaitu surat Tergugat tertanggal 13 Mei 2024, Nomor polis: xxx, dan surat Tergugat tertanggal 28…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →