1984/Pdt.G/2025/PA.JP
| Nomor | 1984/Pdt.G/2025/PA.JP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.JP |
| Panjang Dokumen | 53.968 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan Gugatan para Penggugat; Menyatakan sah pernikahan antara ( Saaman bin Rainan dengan Tjioh binti Binyati ) yang dilaksanakan sekitar tahun 1955, di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat; Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000.00,-…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →