HukumWaris
Putusan Pengadilan

1984/Pdt.G/2025/PA.JP

Nomor1984/Pdt.G/2025/PA.JP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.JP
Panjang Dokumen53.968 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan Gugatan para Penggugat; Menyatakan sah pernikahan antara ( Saaman bin Rainan dengan Tjioh binti Binyati ) yang dilaksanakan sekitar tahun 1955, di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat; Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000.00,-…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →