HukumWaris
Putusan Pengadilan

1983/Pdt.G/2022/PA.Badg

Nomor1983/Pdt.G/2022/PA.Badg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Badg
Panjang Dokumen326.812 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menyatakan Penggugat telah salah menarik Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebagai pihak dalam perkara ini ( error inpersona gemis aanhoeda nigheid) Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak berkepentingan dalam perkara aquo; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian Menyatakan Perjanjian Akad Pembiayaan Musyarakah Akta No. 117…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →