1983/Pdt.G/2022/PA.Badg
| Nomor | 1983/Pdt.G/2022/PA.Badg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Badg |
| Panjang Dokumen | 326.812 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menyatakan Penggugat telah salah menarik Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebagai pihak dalam perkara ini ( error inpersona gemis aanhoeda nigheid) Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak berkepentingan dalam perkara aquo; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian Menyatakan Perjanjian Akad Pembiayaan Musyarakah Akta No. 117…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →