HukumWaris
Putusan Pengadilan

197/Pdt.G/2022/PA.Gtlo

Nomor197/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Gtlo
Panjang Dokumen296.593 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat; 2. Menetapkan almarhumah Sitria Aliju binti H. Sara Aliju sebagai Pewaris dan telah meninggalkan Ahli Waris serta bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut : A. Almarhum Walango Djau (suami) bagian; B. Almarhumah Satara Aliju Binti H. Aliju mendapat 1/8 bagian ditambah bagian almarhum Walango Djau menjadi 5/8 dan diwarisi oleh anak-anaknya sebagai ahli waris Pengganti,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →