HukumWaris
Putusan Pengadilan

193/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor193/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen50.772 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menentapkan ahli waris dari Drs Muhammad Nasir bin Panri Abdul Muis sebagai berikut: Hj. Amriani binti Juhari sebagai istri Abdul Munib bin Drs Muhammad Nasir sebagai anak laki-laki kandung Muhammad Lutfi bin Drs. Muhammad Nasir sebagai anak laki-laki kandung 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →