HukumWaris
Putusan Pengadilan

191/Pdt.P/2023/PA.Wng

Nomor191/Pdt.P/2023/PA.Wng
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Wng
Panjang Dokumen15.714 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 191/Pdt.P/2023/PA.Wng dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →