HukumWaris
Putusan Pengadilan

1887/Pdt.G/2022/PA.Gs

Nomor1887/Pdt.G/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen242.438 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →