1887/Pdt.G/2022/PA.Gs
| Nomor | 1887/Pdt.G/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 242.438 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →