HukumWaris
Putusan Pengadilan

187/Pdt.P/2023/PA.Pkj

Nomor187/Pdt.P/2023/PA.Pkj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Pkj
Panjang Dokumen48.086 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Muh. Arfandi S. bin Muh. Sanusi yang meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2023 sebagai Pewaris; Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Muh. Arfandi S. bin Muh. Sanusi adalah: Nirwana, S.Pd. binti Usman (istri Pewaris); Muhammad Rayyanza Arfandi bin Muh. Afandi S (anak kandung); Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →