187/Pdt.P/2023/PA.Pkj
| Nomor | 187/Pdt.P/2023/PA.Pkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pkj |
| Panjang Dokumen | 48.086 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Muh. Arfandi S. bin Muh. Sanusi yang meninggal dunia pada tanggal 15 Juli 2023 sebagai Pewaris; Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Muh. Arfandi S. bin Muh. Sanusi adalah: Nirwana, S.Pd. binti Usman (istri Pewaris); Muhammad Rayyanza Arfandi bin Muh. Afandi S (anak kandung); Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →