185/Pdt.P/2024/PA.Lpk
| Nomor | 185/Pdt.P/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 15.790 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 185/Pdt.P/2024/PA.Lpk dari Pemohon. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp130.000,00 ( seratus tiga puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →