1859/Pdt.G/2021/PA.Stb
| Nomor | 1859/Pdt.G/2021/PA.Stb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Stb |
| Panjang Dokumen | 217.013 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 868/Pdt.G/2021/PA.Stb tanggal 5 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Ramadhan 1442 Hijriyah; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) untuk selebihnya; Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.890.000,00,- (satu juta delapan ratus sembilan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →