HukumWaris
Putusan Pengadilan

1859/Pdt.G/2021/PA.Stb

Nomor1859/Pdt.G/2021/PA.Stb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Stb
Panjang Dokumen217.013 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 868/Pdt.G/2021/PA.Stb tanggal 5 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Ramadhan 1442 Hijriyah; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) untuk selebihnya; Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.890.000,00,- (satu juta delapan ratus sembilan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →