184/Pdt.P/2022/PA.Bkt
| Nomor | 184/Pdt.P/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 13.810 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 184/Pdt.P/2022/PA Bkt. dari Para Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →