182/Pdt.P/2023/PA.Pare
| Nomor | 182/Pdt.P/2023/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pare |
| Panjang Dokumen | 79.414 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon Menyatakan I Senrung meninggal dunia pada tanggal 25 Nopember 1958 dan Mandong meninggal dunia pada tanggal 14 September 1974 sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari almarhum Mandong adalah : Isima binti Mandong; Menyatakan Isima binti Mandong meninggal dunia pada tanggal 10 Januari 1965 sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari almarhumah Isima binti Mandong adalah: Labbase bin Lacengnga; Imaddu binti Labaramang; Menyatakan Labbase bin Lacengnga…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →