HukumWaris
Putusan Pengadilan

182/Pdt.P/2023/PA.Pare

Nomor182/Pdt.P/2023/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Pare
Panjang Dokumen79.414 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon Menyatakan I Senrung meninggal dunia pada tanggal 25 Nopember 1958 dan Mandong meninggal dunia pada tanggal 14 September 1974 sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari almarhum Mandong adalah : Isima binti Mandong; Menyatakan Isima binti Mandong meninggal dunia pada tanggal 10 Januari 1965 sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris dari almarhumah Isima binti Mandong adalah: Labbase bin Lacengnga; Imaddu binti Labaramang; Menyatakan Labbase bin Lacengnga…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →