HukumWaris
Putusan Pengadilan

17/Pdt.P/2025/PA.Psp

Nomor17/Pdt.P/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Psp
Panjang Dokumen63.346 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan Alm. HALOMOAN SIREGAR BIN GORIB SIREGAR adalah sebagai Pewaris; Menetapkan para Pemohon sebagai ahli waris dari Alm. HALOMOAN SIREGAR BIN GORIB SIREGAR yang penetapan tersebut dipergunakan untuk kepastian hukum dan untuk mengurus uang duka dari BPJS serta pengurusan harta peninggalan dari Alm. HALOMOAN SIREGAR BIN GORIB SIREGAR; Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 7 0.000,00 (seratus t ujuh puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →