HukumWaris
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo

Nomor17/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Gtlo
Panjang Dokumen61.906 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 650/Pdt.G/2024/PA.Gtlo. tanggal 9 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiulawwal 1447 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Tergugat IV; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →