17/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo
| Nomor | 17/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 61.906 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 650/Pdt.G/2024/PA.Gtlo. tanggal 9 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiulawwal 1447 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Tergugat IV; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →