17/Pdt.G/2025/PTA.Bn
| Nomor | 17/Pdt.G/2025/PTA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bn |
| Panjang Dokumen | 21.952 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PTA.Bn; 2. Menyatakan perkara tersebut dicabut;3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →