HukumWaris
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G/2025/PTA.Bn

Nomor17/Pdt.G/2025/PTA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bn
Panjang Dokumen21.952 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PTA.Bn; 2. Menyatakan perkara tersebut dicabut;3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →