HukumWaris
Putusan Pengadilan

17/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor17/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen32.439 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1290/Pdt.G/2024/PA.Bjm, tanggal 6 Februari 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sakban 1446 Hijriah ; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →