179/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 179/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 39.887 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan bahwa Titik Suparsi binti Suratno telah meninggal dunia pada tanggal 17 November 2024; 3. Menetapkan ahli waris dari Titik Suparsi binti Suratno adalah: 3.1. Marsini binti Joyo Selam (Pemohon I/ibu kandung pewaris); 3.2. Kamdi bin Kartoredjo Mijo (Pemohon II/suami pewaris); 3.3. Rizal Efendi bin Kamdi (Pemohon II/anak kandung pewaris); yang akan digunakan untuk penutupan deposito berjangka atas nama Titik Suparsi dengan nomor rekening…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →