HukumWaris
Putusan Pengadilan

179/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor179/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen39.887 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan bahwa Titik Suparsi binti Suratno telah meninggal dunia pada tanggal 17 November 2024; 3. Menetapkan ahli waris dari Titik Suparsi binti Suratno adalah: 3.1. Marsini binti Joyo Selam (Pemohon I/ibu kandung pewaris); 3.2. Kamdi bin Kartoredjo Mijo (Pemohon II/suami pewaris); 3.3. Rizal Efendi bin Kamdi (Pemohon II/anak kandung pewaris); yang akan digunakan untuk penutupan deposito berjangka atas nama Titik Suparsi dengan nomor rekening…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →