HukumWaris
Putusan Pengadilan

178/Pdt.P/2022/PA.Bkt

Nomor178/Pdt.P/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen18.145 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 178/Pdt.P/2022/PA.Bkt. dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000.00 (seratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →