177/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 177/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 41.694 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak yang bernama Radiva Arsyila Savina , Lahir di Magetan, tanggal 15 Desember 2022 adalah anak biologis dari Pemohon I ( Rafinda L a stiawan bin Tumiran ) dan Pemohon II ( Divia Ika Silvana Harwati binti Hartono ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp270.000,00 (Dua ratustujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →