HukumWaris
Putusan Pengadilan

176/Pdt.G/2022/PA.Tlm

Nomor176/Pdt.G/2022/PA.Tlm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tlm
Panjang Dokumen49.390 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 176/Pdt.G/2022/PA.Tlm dari Penggugat karena damai; MemerintahkankepadaPenggugat, ParaTergugat, dan Turut Tergugatuntuk tunduk dan patuh pada kesepakatan yang telah dbuat berdasarkan surat kesepakatan perdamaian; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 610.000,- (Enam ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →