HukumWaris
Putusan Pengadilan

1764/Pdt.G/2023/PA.Smd

Nomor1764/Pdt.G/2023/PA.Smd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Smd
Panjang Dokumen507.508 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menyatakan menurut hukum, bahwa H. Ardiansyah bin Mansur telah meninggal dunia pada tanggal 08 Maret 2013. Menetapkan Ahli Waris Alm arhum H. Ardiansyah bin Mansur adalah: Hj. Jamalliah binti H. Anang Gunta (istri); Mohammad Syarkawi bin H. Ardiansyah (anak kandung laki-laki); Chairil Bachtiar bin H. Ardiansyah (anak kandung laki-laki); Faujani Rahman bin H. Ardiansyah (anak kandung…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →