HukumWaris
Putusan Pengadilan

175/Pdt.G/2022/PA.Tlm

Nomor175/Pdt.G/2022/PA.Tlm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tlm
Panjang Dokumen30.036 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 175/Pdt.G/2022/PA.Tlm dari Penggugat; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →