HukumWaris
Putusan Pengadilan

173/Pdt.P/2022/PA.Bkt

Nomor173/Pdt.P/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen63.250 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan ayah Para Pemohon yang bernama Bizar Dt. Muncak dengan Ibu Para Pemohon yang bernama Nurani yang dilaksanakan tahun 1950 di Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat; Menetapkan ahli waris dari Ismet Biznur bin Bizar Dt. Muncak adalah: 3.1. Yumlaini binti Bizar Dt. Muncak (saudara perempuan kandung); 3.2. Harmolis bin Bizar Dt. Muncak (saudara perempuan kandung); 3.3. Hj. Lisnur, S.Pd., M.Pd. binti Bizar Dt.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →