HukumWaris
Putusan Pengadilan

1732/Pdt.G/2025/PA.Sit

Nomor1732/Pdt.G/2025/PA.Sit
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Sit
Panjang Dokumen130.847 karakter

Amar Putusan

DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; DALAM POKOKPERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →