HukumWaris
Putusan Pengadilan

172/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor172/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen21.996 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 172/Pdt.P/2024/PA.Mgt dari Kuasa Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magetan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →