HukumWaris
Putusan Pengadilan

16/Pdt.P/2026/PA.Kp

Nomor16/Pdt.P/2026/PA.Kp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Kp
Panjang Dokumen52.513 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan Arifin Bin H. Ishaka telah meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 2024 dan dalam keadaan Islam di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Menetapkan ahli waris dari almarhum Arifin Bin H. Ishaka adalah: Asma Wati Alias Asmawati Binti H. Jamaluddin (istri); Fadylah Fajarisma Bin Arifin , tempat dan tanggal lahir, Kupang, 04 Agustus 1997 (anak kandung); Faturillah Binti Arifin , tempat dan tanggal lahir, Kupang, 09 Maret 1999 (anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →