16/Pdt.P/2022/PA.Thn
| Nomor | 16/Pdt.P/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 44.245 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;2. Menetapkan Almarhumah Pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2022 adalah Pewaris;3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Pewaris adalah sebagai berikut:a. Pemohon I (Suami);b. Pemohon II (Saudara Kandung);c. Pemohon III (Saudara Kandung)4. Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini hanya dipergunakan untuk pengurusan pencairan Dana Tabungan di Bank Mandiri Cabang Tahuna dan Bank Syariah Indoneia Cabang Manado serta Tabungan Pensiun (TASPEN)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →