HukumWaris
Putusan Pengadilan

16/Pdt.P/2022/PA.Thn

Nomor16/Pdt.P/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen44.245 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;2. Menetapkan Almarhumah Pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2022 adalah Pewaris;3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Pewaris adalah sebagai berikut:a. Pemohon I (Suami);b. Pemohon II (Saudara Kandung);c. Pemohon III (Saudara Kandung)4. Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini hanya dipergunakan untuk pengurusan pencairan Dana Tabungan di Bank Mandiri Cabang Tahuna dan Bank Syariah Indoneia Cabang Manado serta Tabungan Pensiun (TASPEN)…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →