164/Pdt.P/2022/PA.Bkt
| Nomor | 164/Pdt.P/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 16.476 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 164/Pdt.P/2022/PA.Bkt dari Pemohon I dan Pemohon II; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →