HukumWaris
Putusan Pengadilan

163/Pdt.P/2023/PA.Pare

Nomor163/Pdt.P/2023/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Pare
Panjang Dokumen71.336 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan Rusli alias Lajeppu bin Laonggo telah meninggal dunia pada tanggal 7 Nopember 2005 dan Indo Patani binti Latola telah meninggal dunia pada tanggal 10 Februari 2009; Menetapkan almarhum Rusli alias Lajeppu bin Laonggo dan almarhumah Indo Patani binti Latola sebagai Pewaris; Menetapkan ahli waris Rusli alias Lajeppu bin Laonggo dan almarhumah Indo Patani binti Latola adalah: Nurhayati binti Rusli Alias Lajeppu bin Laonggo (anak kandung) Mustafa bin…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →