HukumWaris
Putusan Pengadilan

162/Pdt.P/2024/PA.Prm

Nomor162/Pdt.P/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen18.693 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 162/Pdt.P/2024/PA.Prm dari Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Penitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00(seratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →