162/Pdt.P/2024/PA.Prm
| Nomor | 162/Pdt.P/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 18.693 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 162/Pdt.P/2024/PA.Prm dari Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Penitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00(seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →