HukumWaris
Putusan Pengadilan

15/Pdt.P/2026/PA.Prg

Nomor15/Pdt.P/2026/PA.Prg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Prg
Panjang Dokumen18.244 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara 15/Pdt.P/2026/PA.Prg.,di cabut Membebankan pa Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →