HukumWaris
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo

Nomor15/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Gtlo
Panjang Dokumen25.731 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 281/Pdt.G/2025/PA.Gtlo., tanggal 7 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Safar 1447 Hijriyah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →