HukumWaris
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2025/PA.Bjr

Nomor15/Pdt.G/2025/PA.Bjr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bjr
Panjang Dokumen112.480 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard /NO); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →