HukumWaris
Putusan Pengadilan

15/Pdt.G/2023/PA.Mt

Nomor15/Pdt.G/2023/PA.Mt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Mt
Panjang Dokumen428.310 karakter

Amar Putusan

DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, menolak sebagian, tidak dapat diterima selain dan selebihnya; Menolak gugatan Penggugat tentang dwangsom; Menyatakan gugatan ganti rugi tidak dapat diterima; Menolak Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionail; Menyatakan Sukatmiatun binti Kerto Karyo telah meninggal dunia pada tanggal 02 Oktober 2000; Menyatakan Boradi bin Misri telah meninggal dunia pada tanggal…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →