15/Pdt.G/2023/PA.Mt
| Nomor | 15/Pdt.G/2023/PA.Mt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mt |
| Panjang Dokumen | 428.310 karakter |
Amar Putusan
DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, menolak sebagian, tidak dapat diterima selain dan selebihnya; Menolak gugatan Penggugat tentang dwangsom; Menyatakan gugatan ganti rugi tidak dapat diterima; Menolak Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionail; Menyatakan Sukatmiatun binti Kerto Karyo telah meninggal dunia pada tanggal 02 Oktober 2000; Menyatakan Boradi bin Misri telah meninggal dunia pada tanggal…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →