158/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 158/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 44.254 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama Nadhira Ayra Rashada , lahir di Magetan tanggal 05 Agustus 2024 adalah anak biologis dari Pemohon I ( Edi Prayitno bin Sawito ) dan Pemohon II ( Reny Tri Wulandari binti Sukiran ); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.260.000,00 (Dua ratusenam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →