HukumWaris
Putusan Pengadilan

1559/Pdt.G/2021/PA.Kjn

Nomor1559/Pdt.G/2021/PA.Kjn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Kjn
Panjang Dokumen164.209 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Kajen untuk melakukan pengangkatan sita yang telah diletakkan atas objek sengketa sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Sita Nomor 1559/Pdt.G/2021/PA.Kjn tanggal 7 Desember 2021; D alam Rek onvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →