1559/Pdt.G/2021/PA.Kjn
| Nomor | 1559/Pdt.G/2021/PA.Kjn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Kjn |
| Panjang Dokumen | 164.209 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Kajen untuk melakukan pengangkatan sita yang telah diletakkan atas objek sengketa sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Sita Nomor 1559/Pdt.G/2021/PA.Kjn tanggal 7 Desember 2021; D alam Rek onvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →