154/Pdt.P/2022/PA.Buol
| Nomor | 154/Pdt.P/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 36.026 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Is Marhum bin Husain ) dengan Pemohon II ( Maryam Hamis binti Hamis ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 1986 di Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Biau, Kabupaten Buol; Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →