HukumWaris
Putusan Pengadilan

154/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor154/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen36.026 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Is Marhum bin Husain ) dengan Pemohon II ( Maryam Hamis binti Hamis ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 1986 di Kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Biau, Kabupaten Buol; Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →