HukumWaris
Putusan Pengadilan

153/Pdt.P/2024/PA.Prm

Nomor153/Pdt.P/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen71.537 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan telah meninggal dunia terlebih dahulu Imran Rahmat bin Suasdi pada tangggal 1 April 2021; Menetapkan telah meninggal dunia Suasdi bin Bagindo Syamsu pada tanggal 8 Desember 2023; Menetapkan ahli waris Suasdi bin Bagindo Syamsu, yaitu: 4.1. Felia Nursyamsi binti Suasdi (anak kandung); 4.2. Salsabila Ramadhani binti Suasdi (anak kandung); 4.3. Unna Mikayla Ramadhani binti Imran Rahmat (ahli waris pengganti); Menetapkan Para…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →