HukumWaris
Putusan Pengadilan

150/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor150/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen39.971 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan bahwa Samsu bin Mangun Mun telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2024; Menyatakan ahli waris almarhum Samsu bin Mangun Mun adalah sebagai berikut: Suwarsi binti Kartoredjo (Pemohon I/istri pewaris) Upik Novitri Kurniawaty binti Samsu (Pemohon II/anak pewaris); Yusuf Fitra Kurniawan bin Samsu (Pemohon III/anak pewaris); Tri Wibowo Mukti bin Samsu (Pemohon IV/anak pewaris); yang akan digunakan untuk mengurus keperluan penutupan tabungan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →