150/Pdt.G/2022/PA.Buol
| Nomor | 150/Pdt.G/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 40.175 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Rohani Jalal binti Jalal ) dengan Pemohon II ( Ahmad Hamad bin Hasan Tumu ) yang dilangsungkan pada tanggal 20 Februari 1993 di Desa Tongon, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol; Membebankan kepada Pemohon I dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →