1508/Pdt.G/2024/PA.PLG
| Nomor | 1508/Pdt.G/2024/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.PLG |
| Panjang Dokumen | 198.807 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat/Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan ParaPenggugat; Menyatakan Para Penggugat mempunyai Kapasitas untuk mengajukan gugatan ini sebagai ahliwaris Almarhum Darso Bin SarkehdanAlmarhumah Poniah Binti H. Kartorejo; Menyatakan batal demi hukum wasiat almarhumah Poniah Binti H. Kartorejokepada SUCIPTOBin DARSO(Tergugat I), RIA HERAWATI RAHAYUBinti DARSO (Tergugat II)dan GATOT SUSANTOBin DARSO (Tergugat III)atas tanah seluas…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →