HukumWaris
Putusan Pengadilan

1508/Pdt.G/2024/PA.PLG

Nomor1508/Pdt.G/2024/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.PLG
Panjang Dokumen198.807 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat/Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan ParaPenggugat; Menyatakan Para Penggugat mempunyai Kapasitas untuk mengajukan gugatan ini sebagai ahliwaris Almarhum Darso Bin SarkehdanAlmarhumah Poniah Binti H. Kartorejo; Menyatakan batal demi hukum wasiat almarhumah Poniah Binti H. Kartorejokepada SUCIPTOBin DARSO(Tergugat I), RIA HERAWATI RAHAYUBinti DARSO (Tergugat II)dan GATOT SUSANTOBin DARSO (Tergugat III)atas tanah seluas…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →