14/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
| Nomor | 14/Pdt.G/2025/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 78.421 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 147/Pdt.G/2025/PA.Mdo tanggal 11 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Shafar 1447 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut: Dalam Konvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah satu unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2019 warna abu-abu metalik Nomor Polisi D 1388 ATC; Menetapkan Penggugat dan Tergugat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →