HukumWaris
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo

Nomor14/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Gtlo
Panjang Dokumen58.641 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor 385/Pdt.G/2025/PA.Lbt., tanggal 15 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Safar 1447 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI 1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3.Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →