14/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo
| Nomor | 14/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 58.641 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor 385/Pdt.G/2025/PA.Lbt., tanggal 15 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Safar 1447 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI 1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3.Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →